PN Palangkaraya Nonaktifan Hakim pada Kasus Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Koordinator Aksi Damai : Ini Warning

- 2 Juni 2022, 13:22 WIB
Para pendemo memegang copy surat perintah PT Palangkaraya tentang penonaktifan hakim
Para pendemo memegang copy surat perintah PT Palangkaraya tentang penonaktifan hakim /Surya Adi Winata

PORTALKALTENG - Aksi damai sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya berlangsung pada Selasa 2 Juni 2022.

Salah satu tuntutan ormas adalah penonaktifan hakim yang menangani kasus terdakwa narkoba di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah dan beberapa waktu lalu divonis bebas.

Masa pengunjukrasa menyampaikan peristiwa ini merupakan peringatan kepada orang-orang yang berusaha mempermainkah hukum.

"Peristiwa ini juga harus menjadi warning bagi orang-orang yang ingin mempermainkan hukum, warning bagi orang-orang yang menyalahgunakan jabatannya" ungkap Bambang Irawan selaku koordinator aksi damai ini.

Baca Juga: Kemenangan Besar Untuk Johnny Depp di Persidangan Melawan Eks Istri, Amber Heard

Aksi damai dan ritual adat sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap putusan hakim membebaskan tersangka kasus narkoba.

"ini adalah suatu warning, suatu contoh yang tidak baik dan ini juga jangan sampai terjadi di tempat-tempat lain" ungkap Bambang.

Menindaklajuti kasus vonis bebas terdakwa narkoba yang berbuntut unjuk rasa ini direspon Ketua PT Palangkaraya dengan mengeluarkan surat untuk Ketua PN Palangkaraya membetuk tim pemeriksa majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Selain itu surat lainnya juga dikeluarkan yang memerintahkan Ketua PN Palangkaraya menonaktifkan 3 hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: 3 Hakim yang Tangani Kasus Vonis Bebas Terdakwa Tidak Pidana Narkoba di Kota Palangkaraya Dinonaktifkan

Hal ini disampaikan Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH mewakili humas PT Palangkaraya kepada wartawan. 

"Hari ini ketua Pengadilan Tinggi sudah mengambil sikap, secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari para rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk " ungkap Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH mewakili humas PT Palangkaraya kepada wartawan.

"Memerintahkan untuk nonaktif sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut" tambah Wahyu.***

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x