PORTALKALTENG - Kasus vonis bebas terdakwa kasus narkoba di Kota Palangkaraya yang beberapa waktu lalu menimbulkan aksi damai sejumlah organisasi kemasyarakan di Kalimantan Tengah masuk babak baru.
Tuntutan aksi damai penyampaian pendapat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Jumat 27 Mei 2022 berlanjut pada hari ini Kamis 2 Juni 2022.
Hari ini Kamis 2 Juni 2022 Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyampaikan sudah ada sikap tertulis terhadap 3 hakim yang menangani kasus vonis bebas terdakwa kasus narkoba di Kota Palangkaraya, Kalteng.
"Hari ini ketua Pengadilan Tinggi sudah mengambil sikap, secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari para rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk " ungkap Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH mewakili humas PT Palangkaraya kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah ormas di Kalteng mengkritisi putusan nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa kasus narkoba.
Salah satu tuntutan dari pihak pengunjukrasa adalah penonaktifan 3 hakim yang menangani kasus tersebut.
Sehingga pada Kamis 2 Juni 2022 aksi damai kembali dilakukan di depan Pengadila Tinggi Palangakaraya.
Menanggapi tuntutan masa ini Ketua PT Palangkaraya mengeluarkan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menon aktifkan sementara ketiga hakim tersebut.