Selanjutnya pada hari yang sama, pelaku membawa korban ke warung milik anak pelaku dan keduanya melancarkan aksi persetubuhan yang kedua kalinya itu.
Dilanjutkan oleh Kurniawan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp20.000 hingga Rp.50.000 dalam satu kali melakukan hubungan.
Perbuatan tersangka tersebut rupanya dicurigai oleh warga sekitar, saat sedang melakukan aksinya warga yang geram pun langsung menggerebek tempat kejadian tersebut.
Pelaku yang terkejutpun langsung memasang pakaian dan kemudian membuka pintu, ternyata telah banyak warga yang pada saat itu tengah geram dengan aksi bejat tersebut.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar Liga Champions 2022: Ada Big Match PSG vs Real Madrid dan Laga Inter vs Liverpool
"Atas peristiwa itu, pelaku dan korban dibawa ke rumah ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut pun melaporkan pelaku kepihak kepolisian," ujar Kurniawan, dikutip Portalkalteng.com dari sumber yang sama.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***