PORTALKALTENG - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng.
Dilansir dari Tribatanews.kalteng.polri.go.id dan akun Instagram resmi Humas Polres Kapuas, terduga pengedar tersebut ditangkap saat sedang beroperasi.
GU ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. pada Rabu, 9 Februari 2022 pukul 00.30 WIB malam.
Diketahui terduga pengedar tersebut berinisial GU (36), seorang warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam penangkapannya, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga GU, seperti yang dikutip portalkalteng Rabu 9 Februari 2022.
Barang bukti yang disita berupa dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 7,13 gram, selembar tisu, satu buah kotak rokok, satu buah handphone, satu buah keranjang sampah, dan satu unit mobil pick up berwarna hitam beserta kunci kontak.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, S.H.M.M. mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.