Seorang Pria 36 Tahun yang Diduga Mengedarkan Narkotika jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

- 9 Februari 2022, 15:31 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,13 gram,
Sejumlah barang bukti yang disita diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,13 gram, /Instagram @humas_polres_kapuas

PORTALKALTENG - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng.

Dilansir dari Tribatanews.kalteng.polri.go.id dan akun Instagram resmi Humas Polres Kapuas, terduga pengedar tersebut ditangkap saat sedang beroperasi.

GU ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. pada Rabu, 9 Februari 2022 pukul 00.30 WIB malam.

Diketahui terduga pengedar tersebut berinisial GU (36), seorang warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Pertandingan Bola 10 Februari 2022. Ada duel raksasa Italia AC Milan Vs Lazio

Dalam penangkapannya, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga GU, seperti yang dikutip portalkalteng Rabu 9 Februari 2022.

Barang bukti yang disita berupa dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 7,13 gram, selembar tisu, satu buah kotak rokok, satu buah handphone, satu buah keranjang sampah, dan satu unit mobil pick up berwarna hitam beserta kunci kontak.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, S.H.M.M. mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Ditonton 451 juta kali MV Exclusive Performance Video, Berikut Lirik Lagu “Money” dari Lisa BLACKPINK

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Tribratanews.kalteng.polri.go.id Instagram @humas_polres_kapuas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x