Seorang Pria 36 Tahun yang Diduga Mengedarkan Narkotika jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

- 9 Februari 2022, 15:31 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,13 gram,
Sejumlah barang bukti yang disita diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,13 gram, /Instagram @humas_polres_kapuas

“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Kota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan GU,” jelas Iptu Subandi.

GU terancam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar,” lanjut Iptu Subandi.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Tribratanews.kalteng.polri.go.id Instagram @humas_polres_kapuas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah