“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Kota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan GU,” jelas Iptu Subandi.
GU terancam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar,” lanjut Iptu Subandi.***