Tim Gabungan Satgas Covid 19 Palangkaraya Kembali Temukan Tempat Usaha Melanggar Jam Operasional PPKM Level 2

- 15 Februari 2022, 09:45 WIB
Tim Gabungan Satgas Covid 19 Palangkaraya berikan teguran lisan
Tim Gabungan Satgas Covid 19 Palangkaraya berikan teguran lisan /Instagram @bpbd_kota_palangka_raya

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Persita VS Arema FC: Ujian Berat Pendekar Cisadane Menantang Singo Edan

Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.

 Kemudian Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya.

Selain itu Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru.

Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 2 dan Pamflet, pembatasan jam operasional PPKM Level 2.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Persita VS Arema FC: Ujian Berat Pendekar Cisadane Menantang Singo Edan

Dikarenakan Cafe Kala Rindu telah Melanggar Jam Operasional Kegiatan dan Penerapan Disiplin Prokes Maka Tim Satgas memberikan teguran tertulis.

Teguran tertulis ini diberikan untuk yang ketiga kalinya kepada pihak pengelola Cafe tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @bpbd_kota_palangka_raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah