Baca Juga: Maju Tak Gentar di Grup B, Timnas Wanita Indonesia Siap Belaga di Piala Asia Wanita AFC India 2022
Dokumen Perizinan Izin Tempat Penjualan-Minuman Beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol, Nomor Induk Berusaha telah habis masa berlaku, beberapa reklame yang belum mempunyai perizinan.
Konfirmasi dari pihak pengelola tempat tesebut bahwa terdapat kendala dalam pengurusan izin melalui OSS RBA Sehingga pengurusan izin mengalami keterlambatan.
Pihak pengelola masih kedapatan mengisi, memajang atau menjual minuman beralkohol di lobi tempat usaha tersebut.