Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Kalteng melalui unggahan di Instagram @ditlantas_poldakalteng pada Kamis 6 Januari 2022.
View this post on Instagram
Blokade ini sendiri diperuntukan truk angkutan PBS (Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan) yang dilarang melalui jalan umum.***