PORTALKALTENG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyebutkan, terdapat 303 juru parkir (jukir) resmi, yang telah terdaftar dalam aplikasi si-Takir (Sistem Informasi Pengelolaan Parkir).
"Untuk saat ini, ada 303 jukir yang telah kita daftarkan dan kita masukkan dalam si-Takir. Itu tersebar di lima kecamatan yang ada," katanya kemarin di Palangka Raya.
Alman menjelaskan, secara resmi jukir yang terdata itu, tersebar di 270 lokasi retribusi dan 76 lokasi kontribusi parkir yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.
Seluruh jukir ini dilengkapi dengan rompi, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir dari dinas terkait.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya memaksimalkan pengelolaan retribusi pada sektor parkir dengan memanfaatkan si-Takir, sebagai sistem informasi untuk mengetahui jukir resmi atau ilegal.
Didalam aplikasi si-Takir ini, memuat informasi Jukir resmi yang telah terdaftar pada Dinas Perhubungan.
Aplikasi tersebut bisa mengetahui Jukir tersebut resmi atau tidak melalui scan barcode pada tanda pengenal jukir.
"Si-Takir tersebut guna meminimalisir adanya Jukir liar yang tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.
Baca Juga: Berikut 7 Tanaman Liar yang Jarang Diketahui Namun Mempunyai Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Pada kesempatan tersebut, Alman mengimbau kepada seluruh masyarakat di kota setempat untuk dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi si-Takir.
"Jika memang ada menemukan jukir liar, segera saja laporkan kepada kami," pungkasnya.***