PORTALKALTENG - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial kota Palangkaraya melakukan penertiban, pelayanan, pengawasan dan pengendalian sosial gelandangan, pengemis, tuna susila serta anak jalanan.
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakan sejumlah peraturan yaitu :
1. Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya
2. Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang penanganan gelandangan, pengemis, tunawisma dan anak jalanan.
3. Perwali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dan pemulihan perekonomian.
Setidaknya 14 orang tuna susila diamankan tim gabungan saat melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah, jumat malam 26 November 2021.
Dalam kegiatan ini dilakukan pengecekan identitas, pembinaan dan penertiban terhadap 14 orang tuna susila.
Untuk kegiatan kali ini tim dibagi menjadi dua regu patroli penertiban perda kota Palangkaraya.
Regu 1 berhasil menjaring 8 orang tuna susila saat patroli di daerah jalan RTA. Milono, Mahir Mahar Lingkar Luar dan Yos Sudarso.