Selebihnya Fairid menyampaikan, status tanggap darurat banjir ini berlaku selama 14 hari ke depan, dan pada saatnya Pemerintah Kota Palangkaraya akan mengevaluasi kondisi bencana banjir tersebut.
Sementara itu berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi-Penanggulangan Bencana (Pusdalop-PB) BPBD Kota Palangkaraya mencatat, sebanyak 17 kelurahan di Kota Palangkaraya telah terdampak banjir.
Ke 17 kelurahan itu diantaranya, Tangkiling, Banturung, Sei Gohong, Tumbang Tahai, Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, kawasan DAS Pahandut, Danau Tundai, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Kalampangan, Tanjung Pinang, Langkai, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun serta Kelurahan Marang.***