Rusaknya Jalan Kuala Kurun Bawan Ramai di Medsos, Kadis PU Gumas : Jalan Tersebut Masuk Wewenang Provinsi

- 6 November 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi jalan rusak
Ilustrasi jalan rusak /Hening Prihatini/Dok. PR

PORTALKALTENG - Menanggapi postingan di sejumlah media sosial tentang kondisi jalan yang rusak di sejumlah titik ruas jalan Kuala Kurun-Bawan,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Baryen angkat bicara.

Kadis PU Gumas Baryen mengapresiasi bagaimana masyarakat turut membantu pemerintah untuk bisa mengawasi termasuk juga memberi dorongan kepada Pemerintah dengan melakukan kritik di media sosial.

Baryen mengatakan ada pembagian urusan kewenangan untuk penanganan jalan, yang pertama adalah jalan Nasional, yang menjadi kewenangan Balai Jalan di bawah Kementerian PUPR.

Baca Juga: Mitra Kukar Gagal Paksa Hasil Imbang Usai Kiper PSBS Biak Gagalkan Penalti Agus

Kemudian jalan Provinsi yang menjadi kewenangan Provinsi biasanya menjadi akses strategis Provinsi. Terakhir adalah jalan Kabupaten yang menjadi kewenangan Kabupaten.

Baryen menjelaskan kerusakan jalan tersebut secara administratif berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Tetapi jalan yang ada adalah jalan Provinsi sehingga kewenangan penanganannya adalah Provinsi.

"Terkait dengan postingan yang ada di media sosial beberapa waktu terakhir kondisi ruas jalan kita Kuala Kurun-Bawan ada beberapa titik yang menjadi cukup menarik untuk dicermati,  hal ini terjadi karena reformasi struktur, penurunan kualitas yang menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah dan menghambat transportasi," ujar Bayren.

Baca Juga: Akibat Kesalahan Catatan Seorang Jurnalis Amerika Ditahan, Jubir Deplu AS Desak Myanmar Segera Bebaskan

Tidak hanya itu, ia menjelaskan walaupun berbeda kewenangan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalteng khususnya dengan Bidang Bina Marga.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: MMC Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x