“Apabila tidak secepatnya disikapi sesuai aturan hukum berlaku karena yang bersangkutan bebas berkeliaran tanpa adanya proses hukum berkelanjutan. Kami khawatir akan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dikhawatirkan menimbulkan gesekan dalam masyarakat secara luas," ujarnya.
Letambunan berharap, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah segera melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlapor.
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Kismanto Eko Saputro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait permasalahan tersebut.
"Masih kami telusuri. Informasinya terlapor pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa Kalawatei. Jika memang benar, maka tidak bisa di proses karena mengidap gangguan jiwa," pungkas Eko Saputro.***