Dalam 2 Bulan, PT Pertamina Hulu Rokan Kontribusikan Rp 2,7 Triliun ke Negara

- 5 November 2021, 16:43 WIB
egiatan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan
egiatan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan /Fajriyah Usman/pertamina.com

PORTALKALTENG - Kegiatan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan memberikan manfaat secara langsung kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.

Dua bulan setelah mengelola WK Rokan, misalnya, PHR tercatat telah menyumbangkan penerimaan negara melalui penjualan minyak mentah bagian negara sekitar Rp 2,1 triliun dan pembayaran pajak sekitar Rp 607,5 miliar termasuk pajak-pajak ke daerah.

”Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah. WK Rokan merupakan aset strategis nasional yang harus didukung kelancaran operasionalnya oleh seluruh pemangku kepentingan,” tegas Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Telah Dicairkan, Inilah Tahap Penyaluran dan Kriteria Calon Penerima

Tak hanya itu, lanjut Jaffee, kehadiran operasi PHR juga memberikan manfaat berganda (multiplier effect) lainnya seperti pemenuhan kebutuhan energi nasional, penciptaan lapangan kerja, peluang bisnis bagi pengusaha lokal maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Operasional WK Rokan saat ini didukung oleh lebih dari 25.000 pekerja, di mana sebagian besar di antaranya merupakan warga lokal Riau.

Rencana kerja PHR yang masif dan agresif sudah selayaknya disambut dengan positif. Peluang bisnis dan kerja bagi masyarakat lokal menjadi lebih terbuka, nilai investasi di Riau pun menjadi lebih meningkat.

Baca Juga: Luapan Tiga Sungai Rendam Enam Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu

Baru-baru ini, PHR telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait potensi tambahan pajak bagi daerah. Salah satunya dipicu perubahan skema Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), dari sebelumnya menggunakan skema cost recovery menjadi gross split.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: pertamina. com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah