Buntut Pengakuan Seorang Wasit tentang Pengaturan Skor, Ketua Komite Wasit PSSI Laporkan Mata Najwa

- 5 November 2021, 14:24 WIB
Najwa Shihab saat memandu program Mata Najwa membahas dugaan pengaturan skor di Liga 1
Najwa Shihab saat memandu program Mata Najwa membahas dugaan pengaturan skor di Liga 1 /Tangkapan layar Instagram @matanajwa

PORTALKALTENG - Hak tolak merupakan hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas narasumber yang mesti dirahasiakannya.

Aturan soal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh melaporkan Mata Najwa ke pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Kejadian ini bermula saat Mata Najwa mengangkat tema 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini' dalam acaranya pada Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: UNDRR : Diperlukan Jurnalis yang Peka akan Efek Bencana Alam dan Penyebabnya

Ahmad Riyadh. Ahmad menganggap program acara yang dipandu Najwa Shihab itu menyembunyikan identitas wasit pengatur skor.

Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI sulit menindak wasit itu jika identitasnya disembunyikan.

"Kalau memang mau membantu PSSI atau menegakkan aturan, seharusnya mereka (Mata Najwa) membuka (identitas wasit tersebut)," ucap Ahmad Riyadh dikutip PortalKalteng dari Antara pada 4 November 2021.

Tema itu diangkat menyusul kabar 5 pemain Perserang Serang yang dihukum akibat terlibat kasus pengaturan skor di Liga 2.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah