Kawasan Tugu Soekarno Dilarang Parkir

- 25 Oktober 2021, 09:18 WIB
ist
ist /MARKA LARANGAN PARKIR - Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya saat memasang marka larangan parkir di kawasan Tugu Soekarno Kota Palangka Raya./

PORTAL KALTENG - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melarang pengendara kendaraan bermotor untuk parkir pada kawasan wisata sejarah Tugu Soekarno Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, pembahasan tentang larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno, sudah pernah dibahas beberapa kali dibahas dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Rencana pelarangan parkir di kawasan Tugu Soekarno itu sudah pernah memang dibahas dalam forum dan berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan. Agar tidak ada lagi kendaraan yang diperbolehkan parkir di sana," katanya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (24/9).

Baca Juga: SIMAK, Ini Aturan Baru Untuk Perjalanan Luar Negeri

Alman menjelaskan, para beberapa hari yang lalu pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga telah memasang garis marka dan embargo larangan parkir.

"Kami sudah arahkan untuk parkir kendaraan dapat di Jalan Katamso. Itu sudah di sepakati dengan pihak terkait lainnya," jelas Alman.

Pelarangan parkir pada kawasan tersebut dikarenakan nilai histori yang terkandung pada kawasan tersebut. Yang mana, di lokasi tersebut banyak mengandung nilai sejarah.

Baca Juga: Benarkah Facebook Akan Ganti Nama, Ini Penjelasannya

Selain itu, adanya aktivitas parkir liar yang ada pada kawasan sejarah di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu juga dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan berpotensi terjadi kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Halaman:

Editor: Nova Silvia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah