Diduga miliki sabu, seorang pemuda diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng

- 22 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

PortalKalteng - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda berinisial H (30 Tahun) pada Senin 21 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

H diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan memiliki paketan yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat tersangka berada di depan salah satu wisma Jalan Garuda XIV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil petugas temukan dari tangan tersangka yakni tiga paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 0,75 gram.

Baca Juga: Kota Palangkaraya terapkan PPKM level 3, apa saja pembatasannya?

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimasl 20 Tahun***

Editor: Patriano JM

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x