Kota Palangkaraya terapkan PPKM level 3, apa saja pembatasannya?

- 21 September 2021, 14:33 WIB
Update Covid-19 18 September 2021 di Kalimantan Tengah
Update Covid-19 18 September 2021 di Kalimantan Tengah /

PortalKalteng - Berikut aturan lengkap PPKM sebagaimana diatur di Instruksi Mendagri:

PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:


a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: UPDATE: Harian Covid-19 di Kalimantan Tengah, Tanggal 18 September 2021: 51 Terkonfirmasi Positif

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x