Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 10 September 2021, 16:57 WIB
Terduga Pelaku Pemalsuan Seifikat Vaksi Covid-19
Terduga Pelaku Pemalsuan Seifikat Vaksi Covid-19 /Portalkalteng/Instagram @humaspoldakalteng

PORTALKALTENG - Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah menggelar press release terkait tindak pidana pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

 

Dikutip dari postingan Akun Instagram resmi Polda Kalimantan Tengah pada, Jumat 9 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Press release tersebut digelar oleh Kasat Reskrim Kompol Ritman T.A. Gultom, S.I.K yang didampingi Wakasat Reskrim AKP Suharno beserta beberapa orang personel. di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tijilik Riwut Km 3,5 Kota Palangka Raya, Kamis 9 September 2021 siang.

Awal kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 ini diungkap oleh petugas pos penyekatan PPKM di Taruna - Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB lalu.

 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Sambangi Warga Terkait Kewaspadaan Bencana Banjir di Kanarakan

 

"Dua orang tersangka ditetapkan terkait dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang berinisial MP sebagai pengguna dan SFH selaku pembuatnya," ungkap Ritman.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Humas Polda Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah