4. Menggunakan handphone saat berkendara;
5. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi dari yang ditentukan;
6. Pengendara dibawah umur;
7. Pengendara menggunakan kendaraan dengan knalpot bising;
Baca Juga: Barito Utara Laksanakan SKD CPNS 2021, Simak Inilah Prosedur dan Ketentuan Wajib Bagi Peserta
8. Pengendara roda empat yang tidak memakai safety belt.
Dalam Operasi Telabang ini juga Satlantas Polres Barut mengimbau agar masyarakat pengguna jalan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Wanita Cantik Ini diciduk Polisi Karena Simpan Sabu 8,48 Gram di BaraknyaBaca Juga: Wanita Cantik Ini diciduk Polisi Karena Simpan Sabu 8,48 Gram di Baraknya
***