Sementara untuk tarif pengendaranya adalah Rp 100 ribu, sehingga untuk tarif pengendara dan kendaraan bermotornya menjadi Rp 250 ribu sekali jalan, bahkan ada yang memasang tarif hingga Rp 300 ribu.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar tarif angkutan ini disesuaikan dengan melihat kemampuan warga masyarakat atau pengguna jasa ojek kelotok.
"Kami dari Kepolisian tetap mengawasi dan mengimbau kepada pengelola angkutan mengurangi dan menyamakan tarif sesuai dengan kemampuan masyarakat yang terkena musibah banjir," ucapnya.***