3 Hakim yang Tangani Kasus Vonis Bebas Terdakwa Tidak Pidana Narkoba di Kota Palangkaraya Dinonaktifkan

2 Juni 2022, 12:03 WIB
Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH wakili humat PT Palangkaraya sampaikan penonaktifan 3 hakim /Surya Adi Winata

PORTALKALTENG - Kasus vonis bebas terdakwa kasus narkoba di Kota Palangkaraya yang beberapa waktu lalu menimbulkan aksi damai sejumlah organisasi kemasyarakan di Kalimantan Tengah masuk babak baru.

Tuntutan aksi damai penyampaian pendapat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Jumat 27 Mei 2022 berlanjut pada hari ini Kamis 2 Juni 2022.

Hari ini Kamis 2 Juni 2022 Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyampaikan sudah ada sikap tertulis terhadap 3 hakim yang menangani kasus vonis bebas terdakwa kasus narkoba di Kota Palangkaraya, Kalteng.

"Hari ini ketua Pengadilan Tinggi sudah mengambil sikap, secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari para rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk " ungkap Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH mewakili humas PT Palangkaraya kepada wartawan.

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba di Kota Palangkaraya Sebabkan Aksi Damai dan Ritual Adat Sejumlah Ormas

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah ormas di Kalteng mengkritisi putusan nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa kasus narkoba.

Salah satu tuntutan dari pihak pengunjukrasa adalah penonaktifan 3 hakim yang menangani kasus tersebut.

Sehingga pada Kamis 2 Juni 2022 aksi damai kembali dilakukan di depan Pengadila Tinggi Palangakaraya.

Menanggapi tuntutan masa ini Ketua PT Palangkaraya mengeluarkan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menon aktifkan sementara ketiga hakim tersebut.

Baca Juga: Dirjen Gakkum KLHK Apresiasi dan Pelajari Putusan PN Pangkalanbun atas Karhutla 3000ha di Kobar

"Memerintahkan untuk nonaktif sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut" ujar Wahyu.

Sebelumnya Ketua PT Palangkaraya juga sudah mengeluarkan surat kepada PN Palangkaraya untuk membentuk tim yang akan memeriksa tiga majelis hakim tersebut.

Tim ini nantinya akan memeriksa ketiga majelis hakim tersebut untuk memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik pada pemeriksaan perkara vonis tersebut.

Hasil pemeriksaan ini nantinya disampaikan ke Ketua PN Palangkaraya yang akan membentuk tim pemeriksa lanjutan yang hasilnya akan dilanjutkan ke badan pengawasan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Awas, 3 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Saat Telinga Kemasukan Air, Ini Kata dr. Danu Yudistira

"Non aktif nya sudah tetapi apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak ini yang masih berproses" jelas Wahyu.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Tags

Terkini

Terpopuler