PORTALKALTENG - Tiga hari berturut-turut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangkaraya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan berpatroli.
Namun masih ada saja tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan jam operasional saat PPKM Level 2 Palangkaraya.
Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Februari 2022 Pukul : 22.30 Wib s.d 02.30 Wib.
Dikutip portalkalteng dari laman Instagram BPBD Kota Palangkaraya Selasa 15 Februari 2022, Tim Gabungan menemukan sejumlah tepat yang melanggar aturan.
Seperti Senayan Resto & Lounge, melanggar jam operasional kegiatan dan penerapan disiplin prokes maka Tim Satgas memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola.
Vaksin Coffe Jl.Anggrek Palangkaraya masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan.
Selanjutnya tim satgas menemukan Cafe Kala Rindu Jl. Diponegoro Palangkaraya masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung.
Tim gabungan kemudian memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Persita VS Arema FC: Ujian Berat Pendekar Cisadane Menantang Singo Edan
Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
Kemudian Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya.
Selain itu Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru.
Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 2 dan Pamflet, pembatasan jam operasional PPKM Level 2.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Persita VS Arema FC: Ujian Berat Pendekar Cisadane Menantang Singo Edan
Dikarenakan Cafe Kala Rindu telah Melanggar Jam Operasional Kegiatan dan Penerapan Disiplin Prokes Maka Tim Satgas memberikan teguran tertulis.
Teguran tertulis ini diberikan untuk yang ketiga kalinya kepada pihak pengelola Cafe tersebut.***