Polres Katingan Pecat Satu Orang Personel, Kapolres: Yang Bersangkutan Sering Tak Masuk Kerja

31 Oktober 2021, 19:01 WIB
Prosesi Pemecatan 1 personil POLRES Katingan /BN.COM/

PORTALKALTENG - Gara-gara tidak masuk kerja selama 70 hari berturut-turut, seorang personel Polres Katingan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Sabtu, 30 Oktober 2021 menuturkan upacara PTDH terhadap satu personelnya itu digelar pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Mitigasi Melalui Kelurahan Tangguh Bencana

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo dan dihadiri pejabat utama atau PJU dan seluruh personel Polres Katingan.

Kapolres Sonny mengatakan, terkait dilakukannya upacara PTDH ini yaitu dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap satu personel Polres Katingan.

Menurut AKBP Sonny, PTDH terhadap anggota Polres Katingan itu telah melalui proses cukup panjang.

 Baca Juga: Pemerataan Vaksinasi Tanggung Jawab Bersama

Yakni melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH. "Karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja," tegas Kapolres Sonny.

Ia menuturkan upacara PTDH itu suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kemungkinan Fenomena La Nina hingga Bulan Februari 2022

"Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga, PTDH tidak akan terjadi, " ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

Baca Juga: Lupa Bawa Masker : Puluhan Warga di Murung Raya Jalani Sangsi Kerja Sosial

Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," imbuh Kapolres AKBP Sonny.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler