Para Caleg Pemaku Pohon Sebagai Tersangka Penusukan

- 16 Januari 2024, 07:35 WIB
Foto saat Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap baliho caleg yang dipaku ke pohon.
Foto saat Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap baliho caleg yang dipaku ke pohon. /Satpol PP

PORTAL KALTENG - Semakin marak pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti poster maupun baliho yang dipasang atau dipaku ke pohon-pohon yang masih hidup di Kota Pontianak menuai kecamatan dari banyak pihak, termasuk dari para pencinta lingkungan.

Selain melanggar aturan, pemasangan APK yang dipakukan ke pohon-pohon tersebut juga dinilai mengganggu lingkungan. Padahal pepohonan selama ini tidak bersalah dan bahkan pepohonan telah membantu menjaga kualitas udara untuk manusia hirup setiap detik.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Andi Fachrizal menegaskan, fenomena tebar pesona para calon anggota legislatif (caleg) yang memaku poster atau baliho dirinya di pohon-pohon di Kota Pontianak telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas 22.775 Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

Tidak hanya itu Andi  Fachrizal juga menegaskan, bahwa gerakan masyarakat sipil se-Indonesia telah menetapkan para caleg pemaku pohon sebagai “TERSANGKA” penusukan, sehingga rakyat tahu mana wakilnya yang pantas untuk dipilih ke gedung parlemen.

"Tindakan caleg pemaku pohon telah mencederai nilai perjuangan masyarakat global yang sedang berusaha keras menurunkan suhu bumi di bawah level 1,5 derajat celcius hingga 2030 mendatang," kata Andi Fachrizal. 

Bahkan menurut Andi  Fachrizal, para caleg atau pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang.

Baca Juga: Berikut Alasan Cap Go Meh di Pontianak Tanpa Arak-Arakan Naga dan Barongsai

"Bahwa pohon dapat menyerap karbon dioksida dan mengubahnya menjadi oksigen agar manusia dapat bernafas dengan udara segar secara gratis setiap hari. Pohon juga melindungi manusia dari ancaman bencana hidrometeorologi, mengurangi pemanasan global, menurunkan suhu bumi, dan menyimpan cadangan air," timpalnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x