Jika tidak ada perbaikan dari pihak yang bersangkutan, maka Satpol PP melakukan penertiban seperti di Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Adisucipto, Kom Yos Sudarso, Pak Kasih, Hasanuddin, Merdeka, Jenderal Urip, HOS Cokroaminoto, Sultan Hamid II dan 28 Oktober.
Alasan penertiban APK di pohon-pohon tersebut kata Sudiantoro, karena pemasangan baliho di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Dan memang selama ini dari partai politik tidak ada yang protes, karena memang baliho atau APK itu rusak atau robek atau melintang atau di tempel di pohon-pohon dan melanggar aturan," katanya. ***