Satpol PP Pontianak Tertibkan Baliho Caleg yang Dipaku ke Pohon

- 16 Januari 2024, 07:00 WIB
Foto saat Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap baliho caleg yang dipaku ke pohon.
Foto saat Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap baliho caleg yang dipaku ke pohon. /Satpol PP

PORTAL KALTENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak telah menertibkan baliho calon legislatif (caleg) maupun alat peraga kampanye (APK) lainnya yang dipaku ke pohon.

Ini merupakan tindakan tegas dari Satpol PP Kota Pontianak terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang melanggar aturan termasuk yang di tempel di pohon-pohon.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Pontianak Sudiantoro menyampaikan, selama masa kampanye, pihaknya telah menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga: Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas 22.775 Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

Dalam penertiban tersebut, lanjut Sudiantoro, Satpol PP berkolaborasi bersama Bawaslu, KPU dan TNI Polri serta stakeholder terkait.

"Selama masa kampanye sampai saat ini yang kita fokuskan dalam penegakan aturan agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan tertib. Kita fokus penertiban pada APK yang di pasang di pohon-pohon, dipasang miring, rusak dan yang mengganggu keselamatan lalu lintas. Ini fokus utama kita," ujar Kasatpol PP Pontianak.

"Selama kampanye ini, baik APK yang di pasang di pohon, tiang listrik maupun APK yang rusak sudah kurang lebih 400 buah APK yang kita tertibkan," ungkap  Sudiantoro.

Baca Juga: Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

Sebelum dilakukan penertiban, kata Sudiantoro, terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada pihak yang memasang APK tersebut termasuk partai politik.

Jika tidak ada perbaikan dari pihak yang bersangkutan, maka Satpol PP melakukan penertiban seperti di Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Adisucipto, Kom Yos Sudarso, Pak Kasih, Hasanuddin, Merdeka, Jenderal Urip, HOS Cokroaminoto, Sultan Hamid II dan 28 Oktober.

Alasan penertiban APK di pohon-pohon tersebut kata  Sudiantoro, karena pemasangan baliho di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Dan memang selama ini dari partai politik tidak ada yang protes, karena memang baliho atau APK itu rusak atau robek atau melintang atau di tempel di pohon-pohon dan melanggar aturan," katanya. ***

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah