Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Otomatis atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE Disini

- 28 Februari 2023, 09:50 WIB
ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcemen ETLE, prosedur dan link cek data/Foto: Polda for Ikobengkulu/
ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcemen ETLE, prosedur dan link cek data/Foto: Polda for Ikobengkulu/ /

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi melalui Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Petugas penerbit Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Selasa 28 Februari 2023 dari Kesehatan, Keuangan, Karir dan Asmara

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran STNK Sementara itu baik ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Untuk memfasilitasi kemungkinan kegagalan pemenuhan pelanggaran tersebut maka ada situs khusus untuk memeriksa kondisi alternatif ini.

Situs pengecekan data ELTE ini diperutukann bagi individu yang ingin melakukan jual beli dan penyewaan kendaraan.

Baca Juga: Ukraina Ungkap Jika Rusia Kembali Merubah Taktik Serangannya ke Wilayah Ukraina

Berikut link cek data tilang otomatis [DISINI].***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x