Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Otomatis atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE Disini

- 28 Februari 2023, 09:50 WIB
ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcemen ETLE, prosedur dan link cek data/Foto: Polda for Ikobengkulu/
ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcemen ETLE, prosedur dan link cek data/Foto: Polda for Ikobengkulu/ /

PORTAL KALTENG - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang otomatis sudah diterapkan di kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Nah bagi kamu yang ingin memeriksa apakah kedaraanmu pernah terlena ETLE bisa memeriksannya pada link di akhir artikel.

Untuk kota Palangka Raya ETLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1.

Baca Juga: Ramalan Zodian Cancer Hari Selasa 28 Februari 2023 : Kepiting Jadilah Pendengar yang Baik

Rencananya akan ada penambahan titik ELTE di kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah kedepannya.

Metode tilang otomatis ini adalah perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Kemudian petugas identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Rusia Klaim Lenyapkan Ratusan Tentara Ukraina dan Persenjataan dalam Beberapa Hari Pertempuran

Kemudian ptugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x