Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen ditambah 2 persen oleh penerima upah dari jumlah total upah dalam sebulan.
2. Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun ialah sebuah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manffat JP yaitu berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sebagian dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pension, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Iuran JP dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen ditambah 1 persen dari pekerja dari jumlah total upah dalam sebulan.***