PORTALKALTENG – Baru-baru ini program BPJS Ketenagakerjaan sedang ramai dibicarakan karena dikeluarkannya aturan baru oleh Ida Fauziah selaku Menterian Ketenagaan Kerjaan.
Pada peraturan tersebut Ida menjelaskan bahwa pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat karyawan/pegawai peserta BPJSTK telah berusia 56 tahun.
Di dalam program BPJS sendiri terdapat bermacam-macam program yang ditawarkan.
Beberapa diantaranya ialah program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program ini memiliki yang manfaat yang berbeda meskipun sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Baca Juga: Jiyeon T-ara Akan Segera Menikah dengan Atlet Bisbol Hwang Jae Gyun, Selamat!
Nah, sebelum ikut mengomentari kebijakan baru yang telah dibuat oleh Menaker tersebut, ada baiknya bila kita terlebih dahulu memahami tentang apa sih perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Berikut ini telah kami rangkum apa sebenarnya perbedaan dari program Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Mengutip dari lama resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua ialah sebuah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.