Baca Juga: Profil Hwang Jae Gyun, Atlet Bisbol Profesional Korea Selatan Calon Suami Jiyeon T-ara
JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai yang besarannya adalah merupakan jumlah akumulasi keseluruhan iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Uang tunai ini bisa diberikan sekaligus pembayarannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta telah mencapai usia 56 tahun
- Mengundurkan diri
- Terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
Baca Juga: Sinopsis Love and Leashes, Film Dengan Rating Dewasa yang Jadi Debut Akting Seohyun SNSD di 2022