Sedang Ramai Dibahas, Apasih Sebenarnya Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

- 12 Februari 2022, 22:09 WIB
Sedang Ramai Dibahas, Apasih Sebenarnya Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Sedang Ramai Dibahas, Apasih Sebenarnya Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? /Instagram @infociledug

PORTALKALTENG – Baru-baru ini program BPJS Ketenagakerjaan sedang ramai dibicarakan karena dikeluarkannya aturan baru oleh Ida Fauziah selaku Menterian Ketenagaan Kerjaan.

Pada peraturan tersebut Ida menjelaskan bahwa pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat karyawan/pegawai peserta BPJSTK telah berusia 56 tahun.

Di dalam program BPJS sendiri terdapat bermacam-macam program yang ditawarkan.

Beberapa diantaranya ialah program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program ini memiliki yang manfaat yang berbeda meskipun sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.

Baca Juga: Jiyeon T-ara Akan Segera Menikah dengan Atlet Bisbol Hwang Jae Gyun, Selamat!

Nah, sebelum ikut mengomentari kebijakan baru yang telah dibuat oleh Menaker tersebut, ada baiknya bila kita terlebih dahulu memahami tentang apa sih perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Berikut ini telah kami rangkum apa sebenarnya perbedaan dari program Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Mengutip dari lama resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua ialah sebuah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Profil Hwang Jae Gyun, Atlet Bisbol Profesional Korea Selatan Calon Suami Jiyeon T-ara

JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai yang besarannya adalah merupakan jumlah akumulasi keseluruhan iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang tunai ini bisa diberikan sekaligus pembayarannya dengan ketentuan sebagai berikut:

- Peserta telah mencapai usia 56 tahun

- Mengundurkan diri

- Terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

- Mengalami cacat total tetap

- Meninggal dunia

Baca Juga: Sinopsis Love and Leashes, Film Dengan Rating Dewasa yang Jadi Debut Akting Seohyun SNSD di 2022

Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen ditambah 2 persen oleh penerima upah dari jumlah total upah dalam sebulan.

2. Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun ialah sebuah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manffat JP yaitu berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sebagian dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pension, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran JP dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen ditambah 1 persen dari pekerja dari jumlah total upah dalam sebulan.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x