Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mengecam HW Terduga Pemerkosa Anak Didiknya

- 9 Desember 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay.com/educadormarcossv

PORTALKALTENG - Kasus kekerasan seksual kembali terkuak, bahkan kali ini lebih besar dari beberapa kasus yang belakangan menjadi viral.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras perbuatan seorang guru yang memperkosa 12 anak didiknya.

Terduga pelaku bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai pria yang berinisial HW (36), yang juga merupakan tenaga pengajar ini tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.

Baca Juga: Viral Terduga Predator Seks Dilingkungan Pendidikan Diadili, 5 Tahun Gauli 14 Orang Anak Didik Lahirkan 8 Anak

Menurut dia, hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan murid didiknya. Namun, pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar kepada wartawan, dikutip portalkalteng dari PMJnews Kamis 9 Desember 2021.

Nahar pun meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x