Roundup Viral Siskaeee, dari Trauma Masa Lalu, Raup Milyaran Rupiah hingga Akhirnya Menjadi Tahanan Polisi

- 7 Desember 2021, 21:16 WIB
Mengejutkan Fakta Mengenai Siskaeee Pelaku Video Eksib Ternyata Korban Trauma
Mengejutkan Fakta Mengenai Siskaeee Pelaku Video Eksib Ternyata Korban Trauma /Pekam

Baca Juga: Selebgram Perempuan dalam Video Syur yang Gegerkan Warga Garut Laporkan Mantan Pacarnya

Demikian atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-konten terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.***

*) Disclaimer Artikel ini sudah ditayangkan di pikiranrakyat.com dengan judul Polda DIY Ungkap Penyebab Perilaku Menyimpang Sikaeee, Trauma Masa Lalu Diduga Jadi Pencetus

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah