Bolehkah Pemanggilan Netizen Melalui Pesan Pribadi, Simak Penjelasannya!

- 22 Oktober 2021, 21:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Instagram, Berbagai sumber

PORTAL KALTENG - Cekcok admin akun Instagram Humas Polda Kalteng dengan salah satu netizen menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, teguran yang dilayangkan admin kepada pemilik akun twitter @salimvanja, dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, pemanggilan terhadap netizen melalui pesan pribadi media sosial, memang tidak diperbolehkan. Hal tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pemegang akun media sosial yang bermasalah seperti misalnya menyebarkan berita bohong dan lain sebagainya, harus disertai dengan surat pemanggilan.

Baca Juga: WOW Ribuan Ekor Babi Mati Mendadak, Begini Penjelasannya!

"Tidak boleh. Itu tidak sesuai prosedur. Tidak ada pemanggilan melalui direct message kepada masyarakat oleh pihak kepolisian. Sesuai prosedur, dilakukan dengan surat resmi," katanya.

Eko menjelaskan, bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas kritikan yang diberikan oleh seluruh masyarakat. Dirinya memastikan, kritikan-kritikan yang diberikan akan digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, kejadian bermula dari pesan yang dikirimkan akun Instagram humas tersebut ke salah satu netizen. Sang admin mencecar netizen tersebut karena komentar “mampus” ketika menganggapi kabar mutasi Aipda Ambarita di akun @infokalteng.

Baca Juga: Netizen Kritik Aksi Petugas Tes CPNS Kemenkumham Jawa Timur Gunakan Kostum Squid Game

“Maksudmu komen ‘mampus’ di infokalteng itu apa?” tulis akun Humas Polda tersebut, terlihat dari screenshot yang dibagikan akun twitter dengan nama pengguna @salimvanjav.

Halaman:

Editor: Nova Silvia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x