Buntut Video Viral Pengakuan Pelecehan Seksual, Akhirnya Oknum Dekan FISIP Unri Ditetapkan sebagai Tersangka

18 November 2021, 13:26 WIB
Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Riau di depan Bundaran Dekanat FISIP UNRI. /Foto: Haluan Riau/Yurin/HRC/

PORTALKALTENG - Polisi akhirnya menetapkan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto

Baca Juga: Solusi Banjir dari Menteri LHK : Rencanakan Pola Pemukiman Gunakan Kearifan Lokal Seperti Rumah Panggung

Sunarto berujar, dalam kasus ini penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut ditemukan unsur tindak pidana pencabulan.

Rencananya kata dia, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Syafri sebagai tersangka.

"Penyidik (juga) telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

Baca Juga: Potret Suram Daerah Aliran Sungai, BNPB rilis Photo Hasil Pantauan Udara DAS Kapuas dan Melawi

Sebelumnya, seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya membuat video pengakuan di media sosial dan viral.

Dalam video berdurasi 13 menit 24 detik, korban terduga pelecehan seksual menceritakan secara jelas bagaimana kronologi kejadian traumatis yang dia alami.

Karena merasa namanya dicemarkan Syafri Harto pun mendatangi Mapolda Riau, Sabtu 6 November 2021 guna melaporkan korban atas tuduhan pencemaran nama baik.

Syafri selaku dosen pembimbing membantah tuduhan tersebut, bahkan akan melaporkan balik mahasiswi tersebut.

Namun Polda Riau menolak laporan Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) yang viral diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.

Baca Juga: Seorang Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Mengaku Dipukuli Selama 3 Hari

Ironinya, saat mengadukan hal memalukan itu kepada Ketua Jurusan, alih-alih mendapat pembelaan dan perlindungan dia mengaku justru ditertawakan.

Salah satu dosen Hubungan Internasional lainnya yang ia mintai bantuan agar bisa mengganti dosen pembimbing sekaligus mengadukan kasus tersebut kepada Ketua Jurusan, justru melarangnya untuk mengungkap peristiwa tersebut.

"Mereka berdua tertawa akan hal itu, di depan saya yang telah mengalami pelecehan seksual yang mereka sendiri tidak merasakan bagaimana sakitnya, bagaimana pedihnya merasa harga diri diinjak-injak," ungkapnya.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler