Siap-siap! 45 Aplikasi Ini Terancam di Blokir Oleh Kominfo, Ada WhatsApp, Google Hingga Mobile Legend

- 20 Juli 2022, 08:06 WIB
aplikasi apa saja yang akan di blokir kominfo? simak ulasannya/ pixabay/ @Pixelkult
aplikasi apa saja yang akan di blokir kominfo? simak ulasannya/ pixabay/ @Pixelkult /

PORTAL KALTENG – Kabar terkait pemblokiran sejumlah aplikasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi perbincangan hangat.

Penyelenggara Sistem Elektronik atau disebut PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kominfo.

Sebelumnya diinformasikan bahwa pendaftaran PSE untuk seluruh sistem elekronik yang beroperasi di Indonesia dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Pentingnya Literasi Digital Safety Agar Data Privasi Tak Mudah Dicuri, Ketahui Tips dan Resikonya

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Jika sampai batas waktu yang di tentukan, PSE yang tak mendaftarkan diri ke Kominfo diberikan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.

Pemutusan akses yang dilakukan Kominfo tentu akan berdampak kepada masyarakat yang tak dapat menikmati layanan PSE tidak terdaftar tersebut.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x