Siap-siap! 45 Aplikasi Ini Terancam di Blokir Oleh Kominfo, Ada WhatsApp, Google Hingga Mobile Legend

20 Juli 2022, 08:06 WIB
aplikasi apa saja yang akan di blokir kominfo? simak ulasannya/ pixabay/ @Pixelkult /

PORTAL KALTENG – Kabar terkait pemblokiran sejumlah aplikasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi perbincangan hangat.

Penyelenggara Sistem Elektronik atau disebut PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kominfo.

Sebelumnya diinformasikan bahwa pendaftaran PSE untuk seluruh sistem elekronik yang beroperasi di Indonesia dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Pentingnya Literasi Digital Safety Agar Data Privasi Tak Mudah Dicuri, Ketahui Tips dan Resikonya

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Jika sampai batas waktu yang di tentukan, PSE yang tak mendaftarkan diri ke Kominfo diberikan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.

Pemutusan akses yang dilakukan Kominfo tentu akan berdampak kepada masyarakat yang tak dapat menikmati layanan PSE tidak terdaftar tersebut.

Padahal sejumlah platform digital itu merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan khususnya di Indonesia.

Adapun Kominfo membagi PSE kedalam dua jenis, yakni PSE asing dan PSE domestik.

Lalu, PSE atau aplikasi apa saja yang belum mendaftarkan dirinya ke Kominfo sehingga terancam akan di blokir?

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram dan Sejumlah Aplikasi LainTerancam Diblokir Oleh Pihak Kominfo, Mengapa?

Berikut daftar 45 aplikasi yang terancam akan di blokir karena belum mendaftarkan entitasnya ke Kominfo:

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Resmi Menetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Dan Berada Di Keramaian

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022

1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

Sedangkan untuk PSE yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dicek melalui link berikut ini.

[[Klik Disini]].***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler