Rangkuman Materi KOMJAR SMK : Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup

19 Mei 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Materi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup/Pixabay.com/Rutshapong// /

PORTALKALTENG – Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) merupakan sebuah standar operasional (SOP) di suatu perusahan/ instansi.

Dengan adanya Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup tentu karyawan akan mendapat jaminan yang diberikan oleh perusahaan tersebut

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup sangat bermanfaat untuk menjamin setiap karyawan yang bekerja di perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga: Kim Sae Ron Aktris Korsel yang diduga Mengemudi Saat Mabuk Berat, Banyak Bintangi K-drama. Apa saja?

Keselamatan kerja yaitu suatu jaminan kerja yang aman dan sehat dengan tujuan untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian.

Adapun faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:

1. Pengaturan jam kerja

2. Pengaturan penggunaan peralatan kerja

3. Penyediaan sarana keselamatan kerja karyawan

4. Pengaturan jam istirahat

5. Pengaturan sikap tubuh dan anggota badan

6. Kedisiplinan pekerja dan mentaati aturan perusahaan

Kesehatan Kerja merupakan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:

1. Makanan sehat dan bergizi

2. Pengaturan jam kerja

3. Pengaturan jam istirahat

Baca Juga: Head To Head dan Prediksi Skor Aston Villa vs Burnley, Pertandingan Liga Inggris 20 Mei 2022

4. Lingkungan yang harmonis

5. Tata cara sikap dalam bekerja

6. Pengaturan tata ruang kerja

7. Pengaturan warna dinding dan perabotan yang tidak mengganggu kesehatan

8. Pengaturan penerangan lampu yang memadai

9. Perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan

Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja:

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya.

2. Menjamin keselamatan karyawan di tempat kerja.

3. Memelihara sumber produksi agar aman dan efisien

Penyebab Kecelakan Faktor Internal yaitu:

1. Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Leicester City, Liga Inggris 20 Mei 2022

2. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.

3. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan.

Penyebab Kecelakaan Faktor Eksternal yaitu:

1. pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.

2. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).

3. Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.

4. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.

5. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.

Baca Juga: Eintracht Frankfurt Raih Juara Liga Europa , Kalahkan Rangers Lewat Adu Penalti

6. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Akibat Kecelakaan 5k yaitu:

1. Kerusakan

2. Kekacauan Organisasi

3. Keluhan dan Kesedihan

4. Kelainan dan Cacat

5. Kematian.

Langkah-langkah Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja dalam bidang IT (Komputer dan Jaringan) yaitu :

1. Mengumpulkan informasi terkait bahaya yang ada di tempat kerja.

2. Melakukan evaluasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja.

3. Melakukan identifikasi bahaya terhadap kesehatan kerja.

4. Melakukan investigasi pada setiap insiden yang terjadi.

Baca Juga: FBIM 2022 : Perubahan Jadwal Lomba Besei Kambe yang berlangsung hari Jumat, 20 Mei 2022

5. Melakukan identifikasi bahaya situasi darurat dan aktivitas non-rutin.

6. Membuat kategori sifat bahaya yang teridentifikasi.

7. Menentukan langkah-langkah pengendalian sementara.

8. Menentukan prioritas bahaya yang perlu pengendalian secara permanen.

Demikian Rangkuman Materi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH). Semoga bermanfaat.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Buku Komputer dan Jaringan Dasar/Rudy Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler