PORTAL KALTENG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan proporsional terbuka.
Putusan tersebut tertuang Undang-undang pemilu nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang diumumkan pada Kamis, 15 Juni 2023 saat sidang sidang putusan mengenai gugatan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Anwar Usman selaku Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat sidang.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Argentina vs Australia, Lionel Scaloni Turunkan Lionel Messi
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum, amar putusan, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ngkap Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan siang perkara gugatan sistem pemilu di Gedung MK yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 15 Juni 2023.
Namun demikian, MK masih tetap mempertimbangkan implikasi dan implementasi, bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh pilihan sistem pemilu.
Sementara itu, Sadli Isra selaku Hakim Konstitusi mengatakan, bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang bisa diperbaiki dan disempurnakan tanpa harus mengubah sistem itu sendiri.
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan melalui berbagai aspek, seperti kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.