Kendati demikian, adanya juga Hakim yang memiliki pendapat berbeda yakni Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion.
Untuk diketahui, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, sebelumnya diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pemohon. Diantaranya ada Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Baca Juga: ASN di Pontianak Dapat Pembekalan Menanam Sayur
Mereka berpendapat, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka melanggar konstitusi.
Argumennya didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu yang melibatkan partai politik.
Menurut pemohon, sistem pemilu terbuka dapat mengakibatkan distorsi dan merendahkan peran partai politik.
Baca Juga: 7 Restoran Terbaik di Kota Pontianak, Sering Dikunjungi Presiden dan Pejabat Istana
Mereka menyoroti fakta bahwa calon legislatif terpilih ditentukan oleh suara terbanyak yang diperoleh, bukan oleh partai politik.
Pemohon juga berpendapat, bahwa sistem tersebut menciptakan persaingan yang tidak sehat, karena popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif menjadi fokus utama.
Walaupun banyak pihak yang mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, namun terdapat salah satu partai yang menolak hal itu.