Akan tetapi, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut, termasuk siapa sosok yang membantu RS membuat konten.
"Dari hasil penyelidikan kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," tutur Teuku Fathir Mustafa.
Baca Juga: LE SSERAFIM Menjadi Girlgup KPop ke-5 dalam Sejarah yang Bertahan Selama 2 Minggu di Billboard 200
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***