Temuan Gas Air Mata Kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Periksa Kandungan ke Laboratorium

- 12 Oktober 2022, 09:19 WIB
TGIPF tragedi Kanjuruhan mengungkapkan fakta
TGIPF tragedi Kanjuruhan mengungkapkan fakta /Syaiful Hakim/ANTARA/

PORTAL KALTENG - Setelah adanya pemberitaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa pada insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) masih terus melakukan proses investigasi intensif terhadap kasus tersebut.

TGIPF dalam aksi investigasinya, menindaklanjuti pemberitaan terkait gas air mata kedaluwarsa tersebut dengan membawa kandungan gas yang digunakan pihak kepolisian pada saat insiden kerusuhan di Kanjuruhan terjadi ke laboratorium untuk diteliti lebih lanjut.

Tujuan dari pemeriksaan kandungan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan pada tragedi Kanjuruhan tersebut yakni untuk mengetahui tingkat bahayanya.

Baca Juga: Update Kasus Tragedi Kanjuruhan: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 132 Orang

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksa di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa," tutur Mahfud MD selaku Ketua TGIPF saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa. Dilansir dari ANTARA pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Pemeriksaan gas air mata yang kedaluwarsa ini untuk membuktikan apakah lebih bahaya atau tidak berbahaya daripada gas air mata yang tidak kedaluwarsa. 

Mahfud melanjutkan memberi keterangannya dengan menyebutkan tim menemukan bahwa gas-gas yang disemprotkan itu sebagian sudah kedaluwarsa.

"Ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Mimpi Buruk Angkatan Udara Rusia, Amerika Serikat Siapkan Dukungan Anti Serangan Udara Tercanggih ke Ukraina

TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang akan melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi serta laporan nantinya dapat diserahkan kepada Presideng Joko Widodo hari ini.

Anggota TGIPF Rhenald Kasali mengatakan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan bentuk pelanggaran.

"Tentu itu penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata Rhenald.

Rhenald juga menyampaikan kepolisian sekarang ini bukan berbasis militer atau military police, melainkan civilian police. Oleh karena itu, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Untuk Waspada Cuaca Ekstrem yang Mungkin Terjadi Hingga Tanggal 15 Oktober 2022

"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melaikan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas; yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," kata Rhenald.

Sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan ada penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan untuk mengamankan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Namun, menurut pihaknya, efek yan ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibandingkan yang non-kedaluwarsa.

Pihak kepolisian juga memastikan sebagian besar gas air mata yang digunakan pada saat itu dengan jenis warna merah dan biru.***

 

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x