Proses tersebut disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 untuk melakukan verifikasi dan validasi dahulu sebelum penyaluran dilaksanakan.
Cara cek penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker.
Baca Juga: Hybe Labels Umumkan LE SSERAFIM Akan Segera Comeback dengan Mini Album Ke-2 'ANTIFRAGILE'
Sebelumnya cek syarat penerima BSU tahap 2 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 . Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jika telah memenuhi persyaratan tersebut maka dapat dilakukan cek penerima BSU tahap 2
Cara cek penerima BSU tahap 2 dapat dilihat sebagai berikut:
- Kunjungi website KLIK LINK
- Lakukan pendaftaran akun
- Login ke dalam akun
- Lengkapi profil biodata diri
- Cek notifikasi
Jika dinyatakan terdaftar maka akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 2 dari Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya penetapan kelayanan penerima BSU tahap 2. Jika mendapatkan notifikasi penetapan sebagai penerima BSU tahap 2 maka akan disalurkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Nantinya, jika BSU tahap 2 telah disalurkan maka akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah masuk melaui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang berada di wilayah Aceh).