BSU Tahap 2 Segera Cair! Catat Tanggalnya dan Cek Daftar Penerimanya

- 19 September 2022, 16:30 WIB
BSU Tahap 2 Cair di BPJS Ketenagakerjaan Nominal Sebesar Rp600 Ribu, Buruan Cek Sekarang!
BSU Tahap 2 Cair di BPJS Ketenagakerjaan Nominal Sebesar Rp600 Ribu, Buruan Cek Sekarang! /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Proses tersebut disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 untuk melakukan verifikasi dan validasi dahulu sebelum penyaluran dilaksanakan.

Cara cek penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker.

Baca Juga: Hybe Labels Umumkan LE SSERAFIM Akan Segera Comeback dengan Mini Album Ke-2 'ANTIFRAGILE'

Sebelumnya cek syarat penerima BSU tahap 2 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 . Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut maka dapat dilakukan cek penerima BSU tahap 2

Cara cek penerima BSU tahap 2 dapat dilihat sebagai berikut:

  • Kunjungi website KLIK LINK
  • Lakukan pendaftaran akun
  • Login ke dalam akun
  • Lengkapi profil biodata diri
  • Cek notifikasi

Baca Juga: Bernarkah Jungwoo Mbitious Tumbal Drama Mnet? Netizen Curiga Ia Dipaksa Keluar dari Street Man Fighter

Jika dinyatakan terdaftar maka akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 2 dari Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya penetapan kelayanan penerima BSU tahap 2. Jika mendapatkan notifikasi penetapan sebagai penerima BSU tahap 2 maka akan disalurkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Nantinya, jika BSU tahap 2 telah disalurkan maka akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah masuk melaui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang berada di wilayah Aceh).

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah