Usai Dituding Terlalu Membela Putri Candrawathi, Komnas HAM: Silahkan Buktikan

- 13 September 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /YouTube Original Prestation/

PORTAL KALTENG – Pasca menyebut Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibanjiri kritikan kurang sedap.

Lembaga Komnas HAM tersebut dinilai terlalu berpihak kepada istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan respon terkait dengan tudingan tersebut.

Baca Juga: Data Pribadi Menkominfo Johnny G Plate Diungkap Bjorka, Netizen Kirim Barang COD Hingga Senilai Rp31 Juta

“Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apapun, silahkan buktkan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai,” kata Taufan merespon tudingan tersebut dikutip PORTAL KALTENG dari PMJ News pada Selasa 13 September 2022.

Taufan juga menjelaskan, terkait dengan detail poin-poin laporan sudah disampaikan kepada Polri dan Presiden.

“Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada presiden. Tadi sudah kami sampaikan poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR,” sambungnya.

Baca Juga: Alasan Aksi Hacker Bjorka Terungkap, Refly Harun: Pemerintah Tidak Jelas Tanggung Jawabnya

Taufan menyebutkan, ada lima poin rekomendasi dari Komnas HAM untuk Pemerintah.

1. Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

2. Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

3. Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga: Tata Cara Login dan Pengisian Biodata Pegawai Non ASN 2022 di Bawah Ini!

4. Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.

5. Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

Taufan juga berharap agar UU TPKS segera pastikan pelaksanaannya oleh Pemerintah.

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah