Resmi Naik, Inilah Daftar Harga BBM Terbaru Pertamax dan Pertalite Per 3 September 2022 Diseluruh Indonesia

- 4 September 2022, 12:48 WIB
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri mengumumkan kenaikan harga BBM pada Sabtu 3 September 2022
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri mengumumkan kenaikan harga BBM pada Sabtu 3 September 2022 /YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL KALTENG - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 3 September 2022 kemaren.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya yang menyampaikan bahwa harga BBM tersebut dinaikan karena meningkatnya beban subsidi dan kompensasi BBM dari APBN ditahun 2022.

"Anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 sebear Rp152,5 triliun jadi Rp502,4 triliun rupiah, dan itu akan meningkat terus, dan lagi lebih dari 70 persen subsidi malah lebih dimanfaatkan oleh masyarakat yang kurang mampu,"

Baca Juga: FIX Harga Sejumlah Bahan Bakar Minyak Naik dan Sudah Update, Pertalite Menjadi 10 RIbu Rupiah

"Dan saat ini pemerintah harus mengambil keputusan yang sangat sulit dengan menaikan sejumlah harga BBM, dan anggaran subsidi dan kompensasi BBM akan dialihkan ke bantuan sosial yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya pada, 3 September 2022. 

Pertamina dalam rilis terbarunya menyampaikan harga BBM terbaru yaitu untuk jenis Pertalite dibanderol dengan harga Rp10.000 per liter, Pertamax Rp14.500 per liter, dan Bio Diesel (Solar) dengan harga Rp6.800 per liter.

Untuk lebih jelasnya berikut daftar harga BBM terbaru untuk jenis Pertalite dan Pertamax di seluruh Indonesia, yang Portalkalteng.com kutip dari laman resmi Pertamina.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Diduga Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi ? Berikut Profil Lengkapnya

Harga Pertalite terbaru

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp10.000/liter

Prov. Sumatra Utara: Rp10.000/liter

Prov. Sumatra Barat: Rp10.000/liter

Prov. Riau: Rp10.000/liter

Prov. Kepulauan Riau: Rp10.000/liter

Kodya Batam (FTZ): Rp10.000/liter

Prov. Jambi: Rp10.000/liter

Prov. Bengkulu: Rp10.000/liter

Baca Juga: Sekian Tahun Buron, Maling Uang Rakyat Ini Tertangkap Usai Jadi Ketua RW di Garut, Jawa Barat

Prov. Sumatra Selatan: Rp10.000/liter

Prov. Bangka-Belitung: Rp10.000/liter

Prov. Lampung: Rp10.000/liter

Prov. DKI Jakarta: Rp10.000/liter

Prov. Banten: Rp10.000/liter

Prov. Jawa Barat: Rp10.000/liter

Prov. Jawa Tengah: Rp10.000/liter

Prov. DI Yogyakarta: Rp10.000/liter

Prov. Jawa Timur: Rp10.000/liter

Prov. Bali: Rp10.000/liter

Baca Juga: Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia Temukan 86,4 Persen Responden Setuju Presiden Harus Aktif di Media Sosial

Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp10.000/liter

Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp10.000/liter

Prov. Kalimantan Barat: Rp10.000/liter

Prov. Kalimantan Tengah: Rp10.000/liter

Prov. Kalimantan Selatan: Rp10.000/liter

Prov. Kalimantan Timur: Rp10.000/liter

Prov. Kalimantan Utara: Rp10.000/liter

Prov. Sulawesi Utara: Rp10.000/liter

Prov. Gorontalo: Rp10.000/liter

Prov. Sulawesi Tengah: Rp10.000/liter

Prov. Sulawesi Tenggara: Rp10.000/liter

Prov. Sulawesi Selatan: Rp10.000/liter

Baca Juga: Asal Mula Nama Indonesia yang Sudah Ada Jauh Sebelum Kemerdekaan, Begini Sejarahnya

Prov. Sulawesi Barat: Rp10.000/liter

Prov. Maluku: Rp10.000/liter

Prov. Maluku Utara: Rp10.000/liter

Prov. Papua: Rp10.000/liter

Prov. Papua Barat : Rp10.000/liter

Harga Pertamax terbaru

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp14.500/liter

Prov. Sumatera Utara: Rp14.850/liter

Prov. Sumatera Barat: Rp14.850/liter

Prov. Riau: Rp15.200/liter

Baca Juga: Menjelang HUT RI KE-77 Pada 17 Agustus, Berikut Daftar 68 Nama Paskibraka yang Dikukuhkan Presiden Jokowi

Prov. Kepulauan Riau: Rp15.200/liter

Kodya Batam (FTZ): Rp15.200/liter

Prov. Jambi: Rp14.850/liter

Prov. Bengkulu: Rp15.200/liter

Prov. Sumatra Selatan: Rp14.850/liter

Prov. Bangka-Belitung: Rp14.850/liter

Prov. Lampung: Rp14.850/liter

Prov. DKI Jakarta: Rp14.500/liter

Baca Juga: Gol Ramai Rumakiek Tak Mampu Selamatkan Mutiara Hitam di Laga Persiba Balikpapan vs Persipura Jayapura

Prov. Banten: Rp14.500/liter

Prov. Jawa Barat: Rp14.500/liter

Prov. Jawa Tengah: Rp14.500/liter

Prov. DI Yogyakarta: Rp14.500/liter

Prov. Jawa Timur: Rp14.500/liter

Prov. Bali: Rp14.500/liter

Prov. Nusa Tenggara Bara: Rp14.500/liter

Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp14.500/liter

Prov. Kalimantan Barat: Rp14.850/liter

Prov. Kalimantan Tengah: Rp14.850/liter

Prov. Kalimantan Selatan: Rp14.850/liter

Prov. Kalimantan Timur: Rp14.850/liter

Prov. Kalimantan Utara: Rp14.850/liter

Prov. Sulawesi Utara: Rp14.850/liter

Prov. Gorontalo: Rp14.850/liter

Prov. Sulawesi Tengah: Rp14.850/liter

Prov. Sulawesi Tenggara: Rp14.850/liter

Prov. Sulawesi Selatan: Rp14.850/liter

Prov. Sulawesi Barat: Rp14.850/liter

Prov. Maluku: Rp14.850/liter

Prov. Maluku Utara: Rp14.850/liter

Prov. Papua: Rp14.850/liter

Prov. Papua Barat: Rp14.850/liter.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x