PORTAL KALTENG - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 3 September 2022 kemaren.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya yang menyampaikan bahwa harga BBM tersebut dinaikan karena meningkatnya beban subsidi dan kompensasi BBM dari APBN ditahun 2022.
"Anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 sebear Rp152,5 triliun jadi Rp502,4 triliun rupiah, dan itu akan meningkat terus, dan lagi lebih dari 70 persen subsidi malah lebih dimanfaatkan oleh masyarakat yang kurang mampu,"
Baca Juga: FIX Harga Sejumlah Bahan Bakar Minyak Naik dan Sudah Update, Pertalite Menjadi 10 RIbu Rupiah
"Dan saat ini pemerintah harus mengambil keputusan yang sangat sulit dengan menaikan sejumlah harga BBM, dan anggaran subsidi dan kompensasi BBM akan dialihkan ke bantuan sosial yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya pada, 3 September 2022.
Pertamina dalam rilis terbarunya menyampaikan harga BBM terbaru yaitu untuk jenis Pertalite dibanderol dengan harga Rp10.000 per liter, Pertamax Rp14.500 per liter, dan Bio Diesel (Solar) dengan harga Rp6.800 per liter.
Untuk lebih jelasnya berikut daftar harga BBM terbaru untuk jenis Pertalite dan Pertamax di seluruh Indonesia, yang Portalkalteng.com kutip dari laman resmi Pertamina.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Diduga Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi ? Berikut Profil Lengkapnya
Harga Pertalite terbaru
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp10.000/liter
Prov. Sumatra Utara: Rp10.000/liter
Prov. Sumatra Barat: Rp10.000/liter
Prov. Riau: Rp10.000/liter
Prov. Kepulauan Riau: Rp10.000/liter
Kodya Batam (FTZ): Rp10.000/liter
Prov. Jambi: Rp10.000/liter
Prov. Bengkulu: Rp10.000/liter
Baca Juga: Sekian Tahun Buron, Maling Uang Rakyat Ini Tertangkap Usai Jadi Ketua RW di Garut, Jawa Barat
Prov. Sumatra Selatan: Rp10.000/liter
Prov. Bangka-Belitung: Rp10.000/liter
Prov. Lampung: Rp10.000/liter
Prov. DKI Jakarta: Rp10.000/liter
Prov. Banten: Rp10.000/liter
Prov. Jawa Barat: Rp10.000/liter
Prov. Jawa Tengah: Rp10.000/liter
Prov. DI Yogyakarta: Rp10.000/liter
Prov. Jawa Timur: Rp10.000/liter
Prov. Bali: Rp10.000/liter
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp10.000/liter
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp10.000/liter
Prov. Kalimantan Barat: Rp10.000/liter
Prov. Kalimantan Tengah: Rp10.000/liter
Prov. Kalimantan Selatan: Rp10.000/liter
Prov. Kalimantan Timur: Rp10.000/liter
Prov. Kalimantan Utara: Rp10.000/liter
Prov. Sulawesi Utara: Rp10.000/liter
Prov. Gorontalo: Rp10.000/liter
Prov. Sulawesi Tengah: Rp10.000/liter
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp10.000/liter
Prov. Sulawesi Selatan: Rp10.000/liter
Baca Juga: Asal Mula Nama Indonesia yang Sudah Ada Jauh Sebelum Kemerdekaan, Begini Sejarahnya
Prov. Sulawesi Barat: Rp10.000/liter
Prov. Maluku: Rp10.000/liter
Prov. Maluku Utara: Rp10.000/liter
Prov. Papua: Rp10.000/liter
Prov. Papua Barat : Rp10.000/liter
Harga Pertamax terbaru
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp14.500/liter
Prov. Sumatera Utara: Rp14.850/liter
Prov. Sumatera Barat: Rp14.850/liter
Prov. Riau: Rp15.200/liter
Prov. Kepulauan Riau: Rp15.200/liter
Kodya Batam (FTZ): Rp15.200/liter
Prov. Jambi: Rp14.850/liter
Prov. Bengkulu: Rp15.200/liter
Prov. Sumatra Selatan: Rp14.850/liter
Prov. Bangka-Belitung: Rp14.850/liter
Prov. Lampung: Rp14.850/liter
Prov. DKI Jakarta: Rp14.500/liter
Prov. Banten: Rp14.500/liter
Prov. Jawa Barat: Rp14.500/liter
Prov. Jawa Tengah: Rp14.500/liter
Prov. DI Yogyakarta: Rp14.500/liter
Prov. Jawa Timur: Rp14.500/liter
Prov. Bali: Rp14.500/liter
Prov. Nusa Tenggara Bara: Rp14.500/liter
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp14.500/liter
Prov. Kalimantan Barat: Rp14.850/liter
Prov. Kalimantan Tengah: Rp14.850/liter
Prov. Kalimantan Selatan: Rp14.850/liter
Prov. Kalimantan Timur: Rp14.850/liter
Prov. Kalimantan Utara: Rp14.850/liter
Prov. Sulawesi Utara: Rp14.850/liter
Prov. Gorontalo: Rp14.850/liter
Prov. Sulawesi Tengah: Rp14.850/liter
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp14.850/liter
Prov. Sulawesi Selatan: Rp14.850/liter
Prov. Sulawesi Barat: Rp14.850/liter
Prov. Maluku: Rp14.850/liter
Prov. Maluku Utara: Rp14.850/liter
Prov. Papua: Rp14.850/liter
Prov. Papua Barat: Rp14.850/liter.***