Subsidi Minyak Goreng Curah Kemenperin Segera Berakhir pada Selasa 31 Mei 2022 Mendatang

- 25 Mei 2022, 13:59 WIB
ilustrasi minyak goreng
ilustrasi minyak goreng /pixabay.com @satif576
PORTALKALTENG - Kementerian Perindustrian rencananya akan mengakhiri subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei 2022 mendatang.
 
Berakhirnya program Minyak Goreng Curah bersubsidi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.
 
Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan kecil dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
 
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti yang dilansir Portalkalteng dari Antaranews. 
 
 
Agus menjelaskan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi. 
 
Akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Simirah sendiri memiliki beberapa fitur seperti informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). 
 
Fitur-fitur tersebutlah yang digunakan untuk memantau progres pendistribusian minyak curah bersubsidi. 
 
 
Sebelumnya ekspor CPO dan turunannya kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo 23 Mei 2022, setelah ditutup sementara pada bulan April yang lalu. 
 
Kebijakan untuk kembali membuka ekspor minyak ini diambil mempertimbangkan ketersediaannya yang sudah terpenuhi dan turunnya harga minyak goreng curah. 
 
Pertimbangan lainnya juga diambil mengingat jumlah petani dan tenaga industri kelapa sawit yang cukup besar. 
 
Program subsidi minyak goreng curah dicabut setelah dikeluarkannya 2 peraturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 
 
 
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang peraturan ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
 
Domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). 
 
Dengan penerapan kembali kebijakan DMO dan DPO pemerintah memastikan agar harga dan ketersediaan minyak goreng tetap stabil di pasaran. 
 
Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak gorenggoreng,  dimana terdiri atas 8 juta ton minyak goreng yang digunakan dan sisanya sebagai cadangan.
 
 
Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus di penuhi oleh masing-masing produsen. 
 
Kemendag juga akan mengatur mekanisme pendistribusian minyak goreng agar bisa tersebar secara merata di masyarakat. ***
 

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x