Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen.
Persyaratan tersebut secara efektif berlaku sejak tanggal 5 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.***