Penerima Vaksin Dosis 3 Atau Booster Tidak Wajib PCR dan Antigen, Simak Persyaratan Perjalanan Terbaru

- 4 April 2022, 15:09 WIB
Bandara H Asan Sampit Kotawaringin Timur
Bandara H Asan Sampit Kotawaringin Timur /instagram @bandarasampit

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Awal Puasa: Pemadam Kebakaran Mengingatkan Warga Agar Waspada Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bulan Ramadhan

Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen.

Persyaratan tersebut secara efektif berlaku sejak tanggal 5 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.***

 

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @bandarasampit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah