Aturan Mudik Terbaru 2022: Penumpang Dilarang Berbicara Selama Perjalanan dan Wajib Pakai Masker 3 Lapis

- 4 April 2022, 15:03 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022.
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022. /Flores Terkini/setkab.go.id

PORTALKALTENG - Kementerian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan kebijakan terbarunya terkait tentang aturan mudik dengan moda transportasi udara alias pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dan diberlakukan mulai 5 April 2022.

Didalam SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces pada Senin, 4 April 2022: Kendalikan Keuangan dan Sisihkan Pendapatan

Salah satu aturan bagi pemudik ialah penumpang pesawat harus mengenakan masker kain tiga lapis dan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam.

Penumpang pesawat juga wajib membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.

Lalu aturan selanjutnya adalah penumpang pesawat perjalanan dalam negeri tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam, kecuali bagi penderita penyakit tertentu yang diharuskan meminum obat.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x